Lewati ke konten

Pintar HR Solusi HRIS & Penggajian untuk Bisnis Kamu

  • Home
  • Fitur
    • Slip Gaji
    • Komponen Penggajian
    • Jadwal Absensi
    • Manajemen Staf
    • Partner Kasir Pintar
  • Blog & Artikel
  • FAQ Pintar HR
  • Daftar
  • Masuk
Menu
  • Home
  • Fitur
    • Slip Gaji
    • Komponen Penggajian
    • Jadwal Absensi
    • Manajemen Staf
    • Partner Kasir Pintar
  • Blog & Artikel
  • FAQ Pintar HR
  • Daftar
  • Masuk

How can we help you?

Getting Started

  • Panduan Pintar HR untuk Pengguna Baru
  • Cara Mendaftar Akun Pintar HR
  • Cara Login Akun
  • Cara Import Data Kasir Pintar

Absensi dan Jadwal

  • Absensi
    • Cara Mengatur Radius Absensi & Deteksi Fake GPS
    • Cara Menggunakan Fitur Edit & Import Absensi
    • Kantormu Tertarik Absen Masuk dengan Fingerprint? Cek Tips Jitunya dari Pintar HR
    • Bagaimana Jika Lokasi Staf Tidak Terdeteksi di Perangkat saat Melakukan Absen?
    • Cara Melakukan Absen Masuk dan Pulang Staff
    • Cara Membaca Data Absensi
    • Terkendala Perizinan Saat Absen di Pintar HR?
  • Jadwal
    • Cara Mengatur Jadwal Staf secara Massal
    • Cara Mengatur Jadwal Per Tanggal
    • Cara Menambah Jadwal Staf
    • Cara Mengatur Jadwal Per Staf
  • Lembur
    • Cara Mengatur Nominal Lembur

Atur Perusahaan

  • Cara Mengelola Data Jabatan
  • Cara Mengelola Data Divisi
  • Cara Mengatur Data Perusahaan
  • Cabang
    • Cara Mengatur Staf di Menu Kelola Cabang Semua Staf
    • Cara Menambahkan Cabang

Cuti dan Perizinan

  • Cara Mengajukan Cuti dan Izin (Staf)
  • Cara Mengelola Data Pengajuan Cuti/Izin (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti/Izin Khusus (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti Bersama (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti Tahunan (Owner)

Import Kasir Pintar

  • Cara Import Data Kasir Pintar

Kasbon

  • Atur Plafon
    • Fitur Kasbon: Cara Mengatur Plafon Kasbon (Owner)
  • Data Pengajuan
    • Fitur Kasbon: Cara Membuat Pengajuan Kasbon (Staff)
    • Fitur Kasbon: Cara Menggunakan Fitur Riwayat Kasbon (Owner)
    • Fitur Kasbon: Cara Menerima & Menolak Pengajuan Kasbon (Owner)

Laporan

  • Cara Menggunakan Fitur Laporan Absensi

Manajemen Staf

  • Cara Melengkapi Data Personal
  • Cara Menambah Staf Baru

Penggajian

  • BPJS
    • Cara Menggunakan Fitur BPJS
  • Komisi
    • Cara Menggunakan Fitur Komisi Staf
  • Potongan
    • Cara Mengatur Potongan Tidak Masuk
    • Cara Mengatur Potongan Terlambat
  • Slip Gaji
    • Cara Mengatur Slip Gaji Lebih dari Sekali
    • Cara Menggunakan Fitur Pengaturan Slip Gaji
    • Panduan Perhitungan Gaji sesuai Tipe Gaji
    • Cara Mengirim Slip Gaji
    • Cara Membuat Slip Gaji
  • Tunjangan
    • Cara Mengatur Tunjangan Staff
View Categories
  • Home
  • Docs
  • Cuti dan Perizinan
  • Cara Mengatur Cuti/Izin Khusus (Owner)

Cara Mengatur Cuti/Izin Khusus (Owner)

Sebagai pemilik usaha (owner) atau staf divisi HR, mengelola jatah cuti dan izin karyawan sering kali menjadi tantangan. Pintar HR menawarkan solusi lengkap dengan fitur pengaturan izin dan cuti yang mencakup tiga jenis utama: Cuti Tahunan, Cuti Bersama, dan Cuti Khusus. 

Cuti Khusus yang tersedia di Pintar HR telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan mencakup lima opsi, yaitu: cuti hamil, cuti menikah, cuti karena keluarga terdekat meninggal, cuti anggota keluarga meninggal, serta cuti untuk mendampingi istri melahirkan atau keguguran. Sehingga, Anda dapat mengatur jumlah cuti dan menyetujui, serta menolak pengajuan cuti dari staf. Sementara itu, staf dapat dengan mudah mengajukan permohonan cuti sesuai kebijakan perusahaan.

Selain itu, Pintar HR menyediakan pengaturan khusus untuk izin sakit, seperti opsi untuk mengaktifkan atau menonaktifkan batas maksimal hari pengajuan dan kewajiban melampirkan dokumen pendukung. Pengaturan ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik usaha (owner). Berikut panduan cara Mengatur Cuti/Izin Khusus untuk owner:

  1. Pastikan Anda sudah melakukan login menggunakan akun yang terdaftar di Pintar HR.

  2. Klik menu Cuti & Perizinan, lalu pilih submenu Atur Cuti/Izin.


  3. Pada halaman Atur Cuti/Izin, pilih opsi Cuti Khusus. Sistem akan menampilkan daftar cuti khusus seperti tampilan berikut.


  4. Pilih data cuti yang ingin diedit jumlah maksimal hari pengajuannya. Lalu, klik Edit.
    Contoh, Sania sebagai owner ingin mengedit batas maksimal cuti pada data Cuti Hamil.


  5. Sistem menampilkan halaman edit cuti hamil seperti pada tampilan berikut. Klik kolom Maks Hari Pengajuan untuk mengatur jumlah maksimal hari pengajuan.


  6. Centang opsi Wajib lampirkan bukti pengajuan cuti untuk mewajibkan staf melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan hamil dalam format PDF atau gambar. Setelah selesai mengatur data yang diperlukan, klik tombol Simpan.


  7. Pada halaman cuti khusus, terdapat opsi Izin Sakit yang memiliki perlakuan berbeda dibandingkan cuti lainnya. Berikut panduan untuk mengatur maksimal hari pengajuan pada Izin Sakit:
    • Pilih opsi Izin Sakit dari daftar Cuti Khusus, kemudian klik Edit.


      Sistem akan menampilkan halaman Edit Izin Sakit seperti tampilan berikut.

    • Centang opsi Aktifkan maksimal hari pengajuan untuk menerapkan maksimal hari pengajuan izin sakit.


    • Lengkapi kolom jumlah maksimal hari pengajuan sesuai dengan kebutuhan Anda.


    • Centang opsi Wajib lampirkan bukti pengajuan cuti untuk mewajibkan staf melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan sakit dalam format PDF atau gambar.


  8. Setelah selesai mengatur data izin sakit, klik Simpan untuk menyimpan perubahan.


Informasi Penting #

  • Izin sakit dan cuti khusus tidak memiliki batasan jumlah pengajuan dalam setahun. Namun, setiap pengajuan dibatasi oleh jumlah hari tertentu. 
    Contohnya, staf dapat mengambil cuti menikah sebanyak dua kali dalam setahun, dengan durasi maksimal tiga hari untuk setiap pengajuan.
  • Sebagai owner, Anda dapat mengatur jumlah cuti untuk setiap opsi yang tersedia dan menyetujui atau menolak pengajuan cuti dari staf. Sementara itu, staf dapat mengajukan permohonan cuti sesuai kebijakan perusahaan.
  • Staff tetap dapat melakukan absen masuk dan absen pulang meskipun jadwalnya telah diberi label Izin atau Cuti, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
  • Data cuti atau izin yang diajukan oleh staf akan ditampilkan di halaman Slip Gaji dan Riwayat Absensi. Berikut contoh tampilan halaman staf sedang cuti khusus di halaman riwayat absensi.
What are your Feelings

Share This Article :

  • Facebook
  • X
  • LinkedIn
  • Pinterest

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Table of Contents
  • Informasi Penting

Hak Cipta Dilindungi.