Lewati ke konten

Pintar HR Solusi HRIS & Penggajian untuk Bisnis Kamu

  • Home
  • Fitur
    • Slip Gaji
    • Komponen Penggajian
    • Jadwal Absensi
    • Manajemen Staf
    • Partner Kasir Pintar
  • Blog & Artikel
  • FAQ Pintar HR
  • Daftar
  • Masuk
Menu
  • Home
  • Fitur
    • Slip Gaji
    • Komponen Penggajian
    • Jadwal Absensi
    • Manajemen Staf
    • Partner Kasir Pintar
  • Blog & Artikel
  • FAQ Pintar HR
  • Daftar
  • Masuk

How can we help you?

Getting Started

  • Panduan Pintar HR untuk Pengguna Baru
  • Cara Mendaftar Akun Pintar HR
  • Cara Login Akun
  • Cara Import Data Kasir Pintar

Absensi dan Jadwal

  • Absensi
    • Cara Mengatur Radius Absensi & Deteksi Fake GPS
    • Cara Menggunakan Fitur Edit & Import Absensi
    • Kantormu Tertarik Absen Masuk dengan Fingerprint? Cek Tips Jitunya dari Pintar HR
    • Bagaimana Jika Lokasi Staf Tidak Terdeteksi di Perangkat saat Melakukan Absen?
    • Cara Melakukan Absen Masuk dan Pulang Staff
    • Cara Membaca Data Absensi
    • Terkendala Perizinan Saat Absen di Pintar HR?
  • Jadwal
    • Cara Mengatur Jadwal Staf secara Massal
    • Cara Mengatur Jadwal Per Tanggal
    • Cara Menambah Jadwal Staf
    • Cara Mengatur Jadwal Per Staf
  • Lembur
    • Cara Mengatur Nominal Lembur

Atur Perusahaan

  • Cara Mengelola Data Jabatan
  • Cara Mengelola Data Divisi
  • Cara Mengatur Data Perusahaan
  • Cabang
    • Cara Mengatur Staf di Menu Kelola Cabang Semua Staf
    • Cara Menambahkan Cabang

Cuti dan Perizinan

  • Cara Mengajukan Cuti dan Izin (Staf)
  • Cara Mengelola Data Pengajuan Cuti/Izin (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti/Izin Khusus (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti Bersama (Owner)
  • Cara Mengatur Cuti Tahunan (Owner)

Import Kasir Pintar

  • Cara Import Data Kasir Pintar

Kasbon

  • Atur Plafon
    • Fitur Kasbon: Cara Mengatur Plafon Kasbon (Owner)
  • Data Pengajuan
    • Fitur Kasbon: Cara Membuat Pengajuan Kasbon (Staff)
    • Fitur Kasbon: Cara Menggunakan Fitur Riwayat Kasbon (Owner)
    • Fitur Kasbon: Cara Menerima & Menolak Pengajuan Kasbon (Owner)

Laporan

  • Cara Menggunakan Fitur Laporan Absensi

Manajemen Staf

  • Cara Melengkapi Data Personal
  • Cara Menambah Staf Baru

Penggajian

  • BPJS
    • Cara Menggunakan Fitur BPJS
  • Komisi
    • Cara Menggunakan Fitur Komisi Staf
  • Potongan
    • Cara Mengatur Potongan Tidak Masuk
    • Cara Mengatur Potongan Terlambat
  • Slip Gaji
    • Cara Mengatur Slip Gaji Lebih dari Sekali
    • Cara Menggunakan Fitur Pengaturan Slip Gaji
    • Panduan Perhitungan Gaji sesuai Tipe Gaji
    • Cara Mengirim Slip Gaji
    • Cara Membuat Slip Gaji
  • Tunjangan
    • Cara Mengatur Tunjangan Staff
View Categories
  • Home
  • Docs
  • Penggajian
  • Slip Gaji
  • Panduan Perhitungan Gaji sesuai Tipe Gaji

Panduan Perhitungan Gaji sesuai Tipe Gaji

Dalam sistem penggajian di PintarHR, terdapat dua jenis metode pembayaran gaji yang dapat diterapkan, yaitu Gaji Bulanan dan Gaji Harian. Masing-masing metode ini memiliki cara perhitungan yang berbeda, yang perlu dipahami agar pengelolaan gaji menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Berikut adalah penjelasan terkait tipe gaji dan perhitungannya secara lengkap:

1. Gaji Bulanan #

  • Nominal gaji yang diberikan pada staff jumlahnya tetap setiap bulan. Pada tipe gaji ini, nominal yang diberikan tidak berubah meskipun jumlah hari masuk kerja berbeda.

  • Staff tetap menerima gaji penuh meskipun tidak melakukan absen masuk atau tidak hadir karena alasan tertentu, seperti izin sakit, cuti tahunan, atau keperluan mendesak lainnya yang telah disetujui oleh perusahaan.

  • Contoh Perhitungan Gaji Bulanan:
    • Gaji bulanan: Rp 3.500.000
    • Total hari kerja dalam sebulan: 25 hari
    • Staff masuk kerja: 22 hari
    • Gaji yang diterima tetap Rp 3.500.000.

2. Gaji Harian #

  • Nominal gaji harian dihitung berdasarkan jumlah hari staff melakukan absen masuk selama periode tertentu. Semakin sering staff melakukan absen masuk, semakin besar total gaji yang diterima.

  • Jika staff tidak melakukan absen masuk, gajinya akan berkurang sesuai dengan jumlah hari tanpa absen masuk.

  • Contoh Perhitungan Gaji Harian:
    • Gaji harian: Rp 100.000
    • Total hari kerja dalam sebulan: 25 hari
    • Staff masuk kerja: 22 hari
    • Gaji yang diterima: Rp 100.000 x 22 hari = Rp 2.200.000.

3. Pengaturan Hak Akses Absen Staff #

Staff dengan sistem gaji harian, dapat diaktifkan hak akses wajib absen sesuai jadwal kerja guna mencegah staff melakukan absen di luar jadwal yang telah ditetapkan. Caranya adalah dengan login ke PintarHR, kemudian pilih Menu Absensi & Jadwal > Jadwal > Jadwal Per Staff. Untuk panduan lebih lengkap, silakan baca artikel Cara Mengatur Jadwal Per Staff.

Dengan memahami perhitungan ini, perusahaan dapat mengelola penggajian staff dengan lebih transparan dan adil sesuai dengan sistem kerja yang berlaku.

What are your Feelings

Share This Article :

  • Facebook
  • X
  • LinkedIn
  • Pinterest

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Table of Contents
  • 1. Gaji Bulanan
  • 2. Gaji Harian
  • 3. Pengaturan Hak Akses Absen Staff

Hak Cipta Dilindungi.