Lembur Adalah: Pengertian, Aturan, dan Cara Menghitung Upah
Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan melebihi jam kerja normal atau pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, perusahaan membutuhkan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan yang mendesak. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Memahami ketentuan kerja lembur penting bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan perlu memastikan proses pengajuan, pencatatan, hingga pembayaran berjalan dengan benar. Di sisi lain, karyawan juga perlu mengetahui hak yang mereka terima ketika bekerja di luar jam normal.
Lalu, bagaimana aturan lembur di Indonesia? Berapa batas waktu kerja tambahan? Bagaimana cara menghitung upah lembur? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Aturan Lembur?
Pengelolaan waktu kerja tidak hanya berkaitan dengan absensi. Perusahaan juga perlu memastikan tambahan jam kerja tercatat dan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan.
Pemahaman yang baik memberikan beberapa manfaat bagi bisnis.
Menjaga Kepatuhan terhadap Aturan Ketenagakerjaan
Perusahaan perlu mengikuti ketentuan mengenai waktu kerja dan pembayaran upah lembur. Proses yang tidak sesuai dapat menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan.
Karena itu, HR perlu membuat prosedur yang jelas. Mulai dari pengajuan, persetujuan, pencatatan, sampai pembayaran harus memiliki alur yang mudah dipahami.
Mengontrol Biaya Tenaga Kerja
Jam kerja tambahan dapat meningkatkan biaya operasional. Jika perusahaan tidak memantau durasinya, biaya tenaga kerja bisa meningkat tanpa perencanaan.
Dengan mencatat setiap aktivitas lembur, HR dapat melihat pola penggunaan waktu kerja. Data tersebut juga membantu perusahaan menemukan penyebab lembur yang terlalu sering.
Meningkatkan Transparansi dengan Karyawan
Karyawan perlu mengetahui jumlah jam kerja tambahan dan cara perusahaan menghitung kompensasinya.
Pencatatan yang transparan dapat mengurangi kesalahpahaman. Selain itu, HR dapat menggunakan data yang sama untuk proses payroll.
Apa Itu Lembur?
Dalam konteks ketenagakerjaan, lembur adalah waktu kerja yang dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi.
Ketentuan waktu kerja normal mencakup dua pola utama, yaitu:
- 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja.
- 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.
Artinya, perusahaan perlu melihat pola kerja yang berlaku sebelum menentukan apakah tambahan waktu tersebut termasuk kerja lembur.
Kapan Pekerjaan Termasuk Lembur?
Tidak semua pekerjaan setelah jam kantor otomatis masuk kategori lembur. Perusahaan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksanaan kerja lembur membutuhkan perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis atau melalui media digital.
Selain itu, perusahaan perlu mencatat pelaksanaan waktu kerja tambahan agar data tersebut dapat digunakan untuk administrasi dan payroll.
Syarat Pelaksanaan Kerja Lembur
Secara umum, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Ada perintah kerja dari perusahaan.
- Ada persetujuan dari karyawan.
- Persetujuan dapat dilakukan secara tertulis atau melalui media digital.
- Perusahaan mencatat waktu kerja tambahan.
- Perusahaan membayar kompensasi sesuai ketentuan.
Dengan prosedur tersebut, proses lembur menjadi lebih terkontrol.
Dasar Hukum Lembur di Indonesia
Salah satu aturan utama yang mengatur waktu kerja dan upah lembur adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai waktu dan upah kerja lembur.
Apakah Kepmenaker 102 Tahun 2004 Masih Berlaku?
Perusahaan perlu berhati-hati ketika menemukan referensi lama mengenai KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Aturan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021.
Karena itu, artikel, kebijakan perusahaan, dan prosedur HR sebaiknya menggunakan regulasi yang masih berlaku sebagai rujukan.
Berapa Batas Waktu Lembur?
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Namun, ketentuan tersebut tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi.
Perusahaan tetap perlu memperhatikan pola kerja dan jenis hari ketika mengatur jadwal tambahan.
Berapa Upah Lembur yang Harus Dibayar?
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Besarnya pembayaran bergantung pada waktu pelaksanaan dan jumlah jam kerja tambahan. Untuk hari kerja biasa, tarif yang digunakan adalah:
- Jam pertama: 1,5 kali upah sejam.
- Jam berikutnya: 2 kali upah sejam.
Ketentuan berbeda berlaku ketika pekerjaan dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Karena itu, HR perlu memastikan jenis hari kerja sebelum melakukan perhitungan.
Rumus Menghitung Upah Lembur
Sebelum menghitung total kompensasi, tentukan terlebih dahulu upah per jam.
Rumus yang digunakan adalah:
Upah per Jam = 1/173 × Upah Sebulan
Contohnya, seorang karyawan menerima upah bulanan sebesar Rp5.000.000.
Maka:
Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902 per jam
Nilai tersebut kemudian digunakan untuk menghitung pembayaran berdasarkan jumlah jam dan jenis hari kerja.
Contoh Perhitungan Lembur pada Hari Kerja
Misalnya seorang karyawan menerima upah Rp5.000.000 per bulan dan bekerja tambahan selama 2 jam pada hari kerja biasa.
Pertama, hitung upah per jam:
Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902
Selanjutnya, hitung masing-masing jam kerja tambahan.
Jam pertama:
1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
Jam kedua:
2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total kompensasi:
Rp43.353 + Rp57.804 = Rp101.157
Jadi, karyawan tersebut memperoleh sekitar Rp101.157 untuk 2 jam kerja tambahan pada hari kerja biasa.
Contoh Perhitungan Lembur pada Hari Istirahat
Perhitungan untuk hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki tarif yang berbeda.
Untuk sistem 6 hari kerja, ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 mengatur tarif sebagai berikut:
- Jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan sampai jam kesebelas: 4 kali upah sejam.
Sementara itu, sistem 5 hari kerja memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, HR perlu mengetahui pola kerja karyawan sebelum menghitung pembayaran.
Contoh Lembur 5 Jam pada Hari Minggu
Misalnya karyawan bekerja dengan sistem 6 hari dan menerima upah Rp5.000.000 per bulan.
Upah per jam:
Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902
Jika karyawan bekerja selama 5 jam pada hari istirahat mingguan, setiap jam mendapatkan 2 kali upah sejam.
Perhitungannya:
5 × 2 × Rp28.902 = Rp289.020
Jadi, kompensasi untuk 5 jam kerja tambahan tersebut sebesar Rp289.020.
Contoh ini berlaku dengan asumsi pola kerja dan status hari tersebut sesuai dengan ketentuan yang digunakan dalam perhitungan.
Apa Saja Komponen Upah untuk Menghitung Lembur?
Dasar perhitungan menggunakan upah bulanan. Komponen upah perlu diperiksa terlebih dahulu agar perusahaan tidak salah memasukkan nominal.
Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, perusahaan menggunakan komponen tersebut sebagai dasar perhitungan.
Pada kondisi tertentu, ketika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungan dapat menggunakan 75% dari keseluruhan upah. Karena itu, HR perlu memeriksa struktur penghasilan karyawan sebelum menjalankan payroll.
Apakah Karyawan Harus Menyetujui Lembur?
Ya. Pelaksanaan kerja tambahan membutuhkan perintah dari perusahaan dan persetujuan pekerja.
Persetujuan dapat diberikan secara tertulis atau melalui media digital. Cara ini membuat perusahaan lebih mudah menyimpan bukti persetujuan dan menghubungkannya dengan data absensi.
Contohnya, HR dapat mengirim permintaan lembur melalui sistem. Karyawan kemudian memberikan persetujuan sebelum pekerjaan tambahan dimulai.
Proses digital membuat administrasi lebih praktis dan mengurangi penggunaan dokumen manual.
Bagaimana Cara Mencatat Jam Lembur?
Pencatatan waktu kerja tambahan perlu dilakukan secara konsisten. Beberapa informasi yang sebaiknya tersedia antara lain:
- Nama karyawan.
- Tanggal kerja.
- Waktu mulai.
- Waktu selesai.
- Jumlah jam.
- Alasan pekerjaan tambahan.
- Persetujuan atasan.
- Persetujuan karyawan.
Data tersebut membantu HR melakukan pengecekan sebelum memproses payroll.
Selain itu, pencatatan yang rapi dapat membantu perusahaan ketika perlu memeriksa kembali riwayat jam kerja.
Tips Mengelola Lembur agar Lebih Efisien
Pengelolaan lembur tidak berhenti pada perhitungan upah. Perusahaan juga perlu mencari penyebab mengapa tambahan jam kerja sering terjadi.
Berikut beberapa langkah yang dapat diterapkan.
Pantau Frekuensi Lembur
HR dapat memeriksa jumlah jam kerja tambahan setiap karyawan secara berkala.
Jika karyawan tertentu sering bekerja di luar jam normal, perusahaan perlu mencari penyebabnya. Bisa jadi beban kerja terlalu tinggi, pembagian tugas belum merata, atau jumlah tenaga kerja belum mencukupi.
Buat Prosedur Persetujuan yang Jelas
Perusahaan sebaiknya memiliki alur persetujuan yang mudah dipahami.
Atasan dapat menerima permintaan, memeriksa kebutuhan pekerjaan, lalu memberikan persetujuan. Setelah itu, sistem dapat mencatat aktivitas tersebut untuk kebutuhan payroll.
Gunakan Sistem Digital
Pencatatan manual membutuhkan waktu dan memiliki risiko kesalahan.
Sistem HR dapat membantu perusahaan mengelola data karyawan, absensi, jadwal, pengajuan lembur, dan payroll. Dengan data yang terintegrasi, HR dapat mengurangi pekerjaan administratif.
Apa Risiko Jika Perusahaan Salah Menghitung Upah Lembur?
Kesalahan perhitungan dapat menimbulkan masalah bagi perusahaan maupun karyawan.
Contohnya, HR salah memasukkan jumlah jam, menggunakan dasar upah yang tidak tepat, atau menerapkan tarif yang keliru.
Jika masalah tersebut terjadi berulang, karyawan dapat mempertanyakan pembayaran yang mereka terima. Kondisi ini juga dapat memicu perselisihan hubungan kerja.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pengecekan sebelum memproses payroll.
Bagaimana Teknologi Membantu Pengelolaan Lembur?
Pengelolaan waktu kerja membutuhkan beberapa data sekaligus. HR perlu menghubungkan absensi, jadwal kerja, persetujuan, dan payroll.
Software HR dapat membantu menyatukan data tersebut dalam satu sistem.
Dengan teknologi, perusahaan dapat:
- Mencatat kehadiran karyawan.
- Mengelola jadwal kerja.
- Mencatat pengajuan kerja tambahan.
- Menyimpan persetujuan karyawan.
- Mengelola data payroll.
- Mengurangi kesalahan input.
- Mempercepat proses administrasi.
Bagi bisnis yang masih mengandalkan spreadsheet, sistem digital dapat membantu membuat proses HR lebih rapi dan efisien.
Kelola Absensi dan Payroll dengan Pintar HR
Mengelola data karyawan tidak harus dilakukan secara manual. Dengan Pintar HR, bisnis dapat mengelola kebutuhan administrasi karyawan dalam satu platform.
Mulai dari data karyawan, absensi, hingga kebutuhan payroll dapat dikelola dengan lebih praktis.
Pintar HR juga dapat membantu bisnis mengurangi pekerjaan administratif yang berulang. Dengan begitu, tim HR dapat lebih fokus pada pengelolaan sumber daya manusia.
Bagi pengguna Kasir Pintar Pro, tersedia penawaran khusus untuk menggunakan Pintar HR.
Kesimpulan
Lembur adalah tambahan waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal atau pada waktu istirahat mingguan dan hari libur resmi sesuai ketentuan.
Perusahaan perlu memperhatikan beberapa aspek, mulai dari perintah kerja, persetujuan karyawan, pencatatan waktu, sampai pembayaran kompensasi.
Rumus dasar upah per jam menggunakan 1/173 dari upah sebulan. Namun, tarif pembayaran dapat berbeda berdasarkan jenis hari dan pola kerja karyawan.
Karena itu, HR perlu memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perhitungan. Penggunaan sistem digital juga dapat membantu perusahaan mencatat absensi, mengelola pengajuan, dan mendukung proses payroll dengan lebih efisien.
Dengan pengelolaan yang rapi, perusahaan dapat memenuhi hak karyawan sekaligus mengontrol biaya tenaga kerja dengan lebih baik.
Kenapa Harus Pintar HR?
- Harga Terjangkau, mulai dari Rp 260 per staff per hari
- Diskon 50% untuk pengguna Kasir Pintar Pro
- Memudahkan siklus penggajian, tanpa drama akhir bulan
Solusi Tepat untuk UMKM & Bisnis Bertumbuh
Dengan Pintar HR, Anda tak perlu lagi pusing urus data karyawan manual. Semuanya bisa kamu lakukan lewat satu aplikasi yang praktis dan efisien. Waktunya upgrade manajemen SDM Anda!
Download sekarang: https://bit.ly/PintarHR
Info lengkap: pintarhr.com
CS: 0895-4057-62478