Fitur Pengaturan Slip Gaji Lebih dari Sekali merupakan fitur yang digunakan untuk mengatur slip gaji karyawan yang akan dikirimkan lebih dari sekali. Fitur ini tersedia di Pintar HR dan bisa diakses oleh akun Owner. Berikut merupakan panduan Pengaturan Slip Gaji Lebih dari Sekali:

  1. Buka Website / Backoffice pintarhr.com, lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar.


    Klik opsi Owner (Manajerial).


  2. Pilih menuĀ Penggajian, lalu klik opsiĀ Slip Gaji.


  3. Klik tombol Pengaturan Slip Gaji.


    Sistem akan menampilkan halaman pengaturan slip gaji seperti pada contoh tampilan berikut.


  4. Geser toggle Aktifkan Frekuensi Penggajian Lebih Dari Sekali hingga berwarna biru.


  5. Tentukan jumlah slip gaji sesuai kebutuhan dengan cara klik Pilih Jumlah Slip, lalu pilih opsi yang tersedia.




    Setelah itu, pilih Tanggal Penggajian Staff sesuai jumlah slip yang dipilih. Klik Terapkan untuk menyimpan pengaturan jumlah slip dan tanggal penggajian.


  6. Selanjutnya, klik Pilih Staff Tertentu, lalu pilih nama staff yang ingin diterapkan pengaturan penggajian lebih dari sekali.



    Periksa kembali semua nama staff yang telah dipilih dan klik Terapkan untuk menyimpan data staff.


  7. Langkah terakhir adalah mengatur lokasi komponen penggajian, yang mencakup gaji pokok, tunjangan bulanan, potongan BPJS, dan kasbon. Pengaturan lokasi ini berfungsi untuk menentukan kapan setiap komponen penggajian ditampilkan, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Berikut merupakan penjelasannya :

    • Gaji Pokok
      Klik kolom Gaji Pokok, lalu pilih salah satu opsi sesuai kebutuhan.
      Contoh: Sania sebagai owner memilih opsi Dibagi Rata Tiap Slip. Artinya, jumlah gaji pokok akan dibagi secara merata ke setiap slip gaji berdasarkan jumlah slip yang telah dipilih sebelumnya.


    • Tunjangan Bulanan
      Klik kolom Tunjangan Bulanan, lalu pilih tanggal sesuai kebutuhan.
      Contoh: Sania sebagai owner memilih tanggal 7, sehingga tunjangan bulanan hanya akan dicatat pada slip gaji staf pada tanggal tersebut.


    • Potongan BPJS
      Klik kolom Potongan BPJS, lalu pilih tanggal sesuai kebutuhan.
      Contoh: Sania sebagai owner memilih tanggal 7 , maka potongan BPJS akan dicatat pada slip gaji staf hanya pada tanggal tersebut.


    • Kasbon
      Klik kolom Kasbon, lalu pilih tanggal sesuai kebutuhan.
      Contoh: Sania sebagai owner memilih tanggal 22, maka tunjangan bulanan akan dicatat pada slip gaji staf hanya pada tanggal tersebut.


  8. Periksa kembali seluruh pengaturan penggajian lebih dari sekali yang telah diterapkan, lalu klik Simpan Perubahan.


Dengan fitur Penggajian Lebih dari Sekali di Pintar HR, perusahaan dapat mengelola pembayaran gaji secara lebih fleksibel, akurat, dan terjadwal. Proses penggajian menjadi lebih mudah, rapi, dan transparan.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *