Cara Mengajukan Cuti dan Izin (Staff)

Panduan ini menjelaskan cara mengajukan cuti atau izin melalui website Pintar HR untuk staff. Pengajuan dapat dilakukan menggunakan perangkat HP (Mobile) atau Laptop/Komputer (Desktop). Selain itu, akan ditampilkan pengaruh cuti dan izin di halaman riwayat absensi.

Berikut langkah-langkah pengajuan cuti/izin untuk staff:

  1. Pastikan Anda sudah berada di halaman Cuti & Perizinan, lalu klik tombol Tambah Pengajuan.


    Sistem akan menampilkan halaman tambah pengajuan seperti berikut.


  2. Klik kolom jenis izin, lalu pilih jenis izin sesuai dengan kebutuhan Anda.
    Misalnya, Dira memilih jenis izin cuti per tahun untuk pengajuan cuti/izinnya.


  3. Selanjutnya, klik kolom Tgl Pengajuan dan pilih tanggal cuti yang diinginkan. Lalu, klik Oke.
    Misalnya, Dira memilih tanggal 01-02 Mei 2024 untuk pengajuannya.


  4. Lengkapi kolom Catatan untuk mengisi keterangan lain atau alasan pengajuan cuti/izin.


  5. Klik tombol pilih file untuk mengunggah berkas pendukung pengajuan cuti/izin. Dokumen dapat diunggah dalam format PDF, sedangkan gambar dalam format JPEG atau PNG.


  6. Setelah semua formulir pengajuan terisi lengkap, klik tombol Ajukan Izin. untuk menyimpan dan mengirimkan data pengajuan kepada owner.


  7. Berikut adalah tampilan sistem setelah pengajuan cuti/izin berhasil diajukan. Langkah selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu persetujuan atau penolakan dari Owner.



Informasi Lainnya

  • Data cuti atau izin yang diajukan oleh staf akan ditampilkan di halaman Slip Gaji dan Riwayat Absensi. Berikut adalah contoh tampilan cuti atau izin di halaman Riwayat Absensi.
    • Tampilan ketika Staf sedang Izin Sakit.


    • Tampilan ketika Staf mendapatkan cuti Khusus.


    • Tampilan ketika Staf mendapatkan cuti Bersama.


    • Tampilan ketika Staf mendapatkan cuti Per Tahun.


  • Sebagai Staff, Anda dapat melakukan absen masuk dan absen pulang meskipun jadwal Anda telah diberi label Izin atau Cuti.

  • Sebagai Staff, Anda dapat mengajukan permohonan cuti sesuai kebijakan perusahaan yang berlaku.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *